kievskiy.org

Bukan yang Asli, Arif Rachman Hanya Hapus Salinan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. /ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Arif Rachman Arifin mengatakan bahwa rekaman CCTV yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk dihapus bukanlah rekaman asli, melainkan salinan.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih di PN Jakarta Selatan saat eksepsi.

"Yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman untuk dihapus adalah salinan copy rekaman CCTV yang berada di flashdisk dan laptop milik Baiquni Wibowo dan bukan file rekaman asli dalam DVR CCTV sebagaimana dalam surat dakwaan aquo,” ucap Junaedi di PN Jaksel, 28 Oktober 2022.

Junaedi mengatakan jaksa tidak menjelaskan secara lengkap mengenai rekaman CCTV yang dihapus.

Baca Juga: Sempat Batal, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Ajukan Autopsi

“Surat dakwaan aquo dapat dinyatakan batal demi hukum karena saudara penuntut umum tidak lengkap dalam menguraikan bahwa file rekaman CCTV yang berada dalam flashdisk dan laptop milik saksi Baiquni Wibowo yang diperintahkan untuk dihapus oleh Saksi Ferdy Sambo d/h (dahulunya) Irjen Pol Ferdy Sambo adalah hasil copy/unduhan, sedangkan rekaman asli berada dalam DVR CCTV yang telah diserahkan oleh Saksi Baiquni Wibowo kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan, melalui saksi Irfan Widyanto dan/atau pihak yang disuruh Saksi Irfan Widyanto, segera setelah isi rekaman tersebut dicopy/diunduh dari DVR,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Junaedi menyebutkan bahwa salinan rekaman tidak dapat dijamin autentisitas dan keutuhannya karena tidak pernah dicocokan

“Bahwa selain hal di atas, baik penyidik maupun saudara penuntut umum sama sekali tidak pernah menguraikan adanya kesamaan antara salinan (copy) rekaman CCTV dengan rekaman asli yang berada dalam DVR CCTV yang seharusnya dituangkan dalam berita acara forensik dan terlampir dalam berkas Perkara aquo yang berakibat bukti salinan (copy) rekaman tersebut tidak dapat dijamin otentisitas dan keutuhan karena tidak pernah dicocokan dengan rekaman asli dalam DVR CCTV,” paparnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat