PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian masih mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak meninggal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa saat ini penyidik telah memeriksa tiga perusahaan farmasi.
Tiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop tersebut diduga lalai karena sudah menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
Baca Juga: Irjen Fadil Imran: Pengguna Narkoba Seharusnya Direhabilitasi Bukan Penjara
Namun, penyidik masih belum mengarah terhadap penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Ada tiga (perusahaan farmasi). Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” kata Pipit.
Menurut Pipit, dua perusahaan yang telah diperiksa itu pada awalnya ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga melakukan kelalaian.
Baca Juga: Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Bekasi
Sementara itu, satu perusahaan farmasi lainnya ditangani Bareskrim Polri.