PIKIRAN RAKYAT - Saksi Daden Miftahul Haq mengatakan bahwa anak yang berusia paling kecil dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah anak adopsi.
Hal itu disampaikan saksi Daden Miftahul Haq yang menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali berlangsung hari ini, di PN Jaksel, Senin, 31 Oktober 2022.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Adapun sidang menghadirkan terdakwa Bharada Eliezer Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: Sambo ke Bharada E Usai Tembak Brigadir J: Saya Akan Bela Kamu walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya
Sebelum saksi Daden Miftahul Haq menyampaikan kesaksiannya di muka sidang, pengadilan negeri Jaksel lebih lebih meminta kesaksian saksi Susi.
Saksi Susi merupakan salah satu asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo.
Dalam kesaksiannya, saksi Susi menjawab pertanyaan majelis hakim soal anak bungsu dari Ferdy Sambo apakah dilahirkan Putri Candrawathi atau tidak.
Saksi Susi menjawab bahwasanya memang anak tersebut lahir dari kandungan Putri Candrawathi. Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh saksi Daden Miftahul Haq.
Baca Juga: 3 Perusahaan Farmasi Produsen Obat Sirop Diduga Lalai hingga Sebabkan Kasus Gagal Ginjal Akut