kievskiy.org

Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Pemerintah, Berikut Penjelasan Kominfo

ILUSTRASI Set Top Box (STB) untuk tetap menikmati siaran TV digital.
ILUSTRASI Set Top Box (STB) untuk tetap menikmati siaran TV digital. /Dok. Kominfo

PIKIRAN RAKYAT - Berikut penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang cara mendapatkan Set Top Box secara gratis dari pemerintah.

Pemadaman siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di 222 kabupaten/kota di Indonesia akan dilakukan besok, 2 November 2022.

Untuk dapat menikmati siaran TV, masyarakat kini perlu beralih dari TV analog ke TV digital.

Masyarakat yang belum memiliki TV digital sebetulnya tetap dapat menikmati siaran TV, asalkan sudah memasang Set Top Box (STB) dan menghubungkannya ke TV analog.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Meradang pada Ferdy Sambo: Kejahatan Apa yang Bapak Tutupi Sampai Ingin Anakku Mati?

Mengenai bantuan Set Top Box (STB) gratis, pemerintah akan memberikannya kepada kelompok rumah tangga miskin. Hanya saja, terdapat kriteria lain agar kelompok rumah tangga miskin menjadi calon penerima Set Top Box gratis.

Mengutip laman siarandigital.kominfo, rumah tangga miskin itu harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya.

Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang mengatakan bantuan tersebut khusus keluarga tidak mampu yang mana ketentuannya mengikuti Undang-Undang dan merujuk persyaratan di Kemensos. Pendistribusian Set Top Box gratis ini akan dilakukan secara bertahap.

"Keluarga tidak mampu ini tidak serta seluruhnya, tapi yang di rumahnya memiliki televisi analog. Kalau dibagikan set top box, tetapi di rumahnya tidak ada televisi, ya tidak bisa digunakan perangkat. Hal-hal itu sudah diatur sedemikian rupa," ujarnya.

Baca Juga: Sosok Diduga Istri Siri Rizky Billar Akhirnya Buka Suara: Saya Sempat Hubungi Dia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat