kievskiy.org

Status Kasus Afi Parhma Naik ke Penyidikan terkait Dugaan Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal

Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pixabay/Steffen Frank

PIKIRAN RAKYAT – Masifnya kasus gagal ginjal akut di Indonesia membuat sejumlah pihak bekerja sama untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Belum lama ini, pihak Kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memeriksa sejumlah industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirop dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Diketahui, Etilen Glikol merupakan kandungan senyawa yang disebut sebagai pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

Baca Juga: Diduga Jadi Provokator dalam Tragedi Itaewon, Pria Bertelinga Kelinci Sangkal Tuduhan Beredar

Oleh karena temuan tersebut, Polri bersama BPOM pun meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan

Berdasarkan keterangan dari Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan bahwa peningkatan status penyidikan tersebut ditujukan untuk PT. Afi Pharma.

Lebih lanjut, Pipit mengungkapkan bahwa PT. Afi Pharma telah memproduksi obat sirop dengan kandungan EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg.

Baca Juga: Anji Manji 'Ditampar' sang Anak usai Meluapkan Kekesalannya: Aku Bukan Bapak yang Sempurna

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. Afi Pharma," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 1 November 2022.

Sementara itu, untuk dua industri farmasi lainnya yang memproduksi obat sirop dengan kandungan Propilen Glikol melebihi batas aman masih ditangani oleh pihak BPOM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat