kievskiy.org

Kompolnas: Dari 2010 sampai 2021, Ada 781 Kasus Penyalahgunaan Senjata Api oleh Anggota Polri

Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Pixabay/Steve Buissine

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut penyalahgunaan senjata api mllik anggota kepolisian harus menjadi bahan evaluasi seluruh jajaran Polri.

Ketua Kompolnas Benny Mamoto menerangkan pihaknya pada November 2021 pernah membuat penelitian tentang kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri di 34 polda, 10 polda di antaranya dilakukan pendalaman, yakni Riau, Kepulauan Riau, Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Yogyakarta, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.

Banyaknya kasus pelanggaran penyalahgunaan senjata api menjadi latar belakang dilakukan penelitian tersebut, lantaran memerlukan penanganan segera karena berdampak serius.

Pasalnya, insiden kelalaian penggunaan senjata api menurut Benny bukan yang pertama kali terjadi. Berdasarkan hasil penelitian dari tahun 2010 sampai 2021, Kompolnas menemukan setidaknya 781 kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.

Dari jumlah tersebut, Kesalahan paling banyak adalah senjata api hilang, yaitu sebanyak 18,49 persen.

Baca Juga: Wakil Ketua LPSK: kalau Susi ART Ferdy Sambo Dianggap Berbohong, Potensinya Ada Dua

Lebih lanjut, ada pula sejumlah pelanggaran serius penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri di antaranya mengenai cara menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, insiden kelalaian penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya korban pun sudah beberapa kali terjadi.

Pada Juni 2022, putra Buya Arrazy Hasyim meninggal dunia akibat tertembak senjata api milik pengawalnya yang dimainkan oleh kakak korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat