kievskiy.org

67 Orang Pelaku Judi Ditangkap Polda Jateng, Barang Bukti Uang Tunai Sebesar Rp 22,5 Juta

Ilustrasi judi kartu remi: Dalam sepekan Polda Jateng telah berhasil menangkap 67 orang pelaku judi diantaranya 26 judi kupon, 3 judi dadu dan 6 judi kartu, dengan barang bukti uang sekitar 22 jutaan.
Ilustrasi judi kartu remi: Dalam sepekan Polda Jateng telah berhasil menangkap 67 orang pelaku judi diantaranya 26 judi kupon, 3 judi dadu dan 6 judi kartu, dengan barang bukti uang sekitar 22 jutaan. /Pixabay/5598375

PIKIRAN RAKYAT - Jumat, 19 Juni 2020 hingga Sabtu 27 Juni 2020, jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) meningkatkan kegiatan rutin berupa operasi.

Dari kegiatan rutin yang ditingkatkan selama seminggu ini, Polda Jateng telah berhasi menangkap 67 pelaku judi.

Para pelaku judi ini telah terciduk di tempat kerjadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Jateng.

Baca Juga: Terkendala Pandemi Covid-19, Pengungkapan Kasus Korupsi di Karawang
 
“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat konfrensi pers di Mapolda Jateng pada Senin, 29 Juni 2020.
 
Pelaku judi yang diamankan paling banyak yaitu orang yang bermain judi jenis kupon hongkong, sebanyak 26 orang.
 
“Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu,” tambahnya.

Baca Juga: Breaking News: Update Kasus Virus Corona di Indonesia Selasa 30 Juni 2020, Total 56.385 Positif
 
Selain menahan 67 tersengka tersebut, turut diamankan pula berbagai barang bukti diantaranya uang tunai senilai 22 jutaan. Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Semarangku.com dengan judul "Polda Jateng Amankan 67 Pejudi Selama Sepekan, Kupon Hongkong Mendominasi"

"Uang tunai sebanyak Rp 22.556.000, kemudian 25 berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, (fitur pembayaran online) dan lain sebagainya, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu. Seperti kasus lainnya, Ini akan segera kita selesaikan dan kita limpahkan pada JPU untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat,” tuturnya.***(Prihatnomo/Semarangku.com)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat