PIKIRAN RAKYAT - Uang haram diduga diterima oleh pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkaitan dengan kasus impor garam.
Kejaksaan agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Dari lima orang tersebut, tiga diantaranya merupakan pejabat tinggi di Kemenperin.
Para pejabat tinggi Kemenperin yang diduga menerima uang haram dari kasus tersebut yaitu Muhammad Khayam (MK) selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin 2019-2022, Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur IKFT Kemenperin, dan Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat IKFT.
Baca Juga: Si Kampung, Inovasi dari Papua Barat untuk Pelayanan Masyarakat
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta Tony Tanduk (FTT) dan Sanny Wikohiono (SW) atau Sanny Tan (ST) selaku manajer pemasaran PT Sumtraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
"Tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kemenperin," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
SW atau ST memiliki peran sebagai bendahara di Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Tony Tanduk (FTT) selaku ketua AIPGI.