kievskiy.org

Kesaksian Ariyanto: Antar Makanan ke Rumah Ferdy Sambo Berujung Estafet CCTV

Keterangan saksi soal CCTV dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo.
Keterangan saksi soal CCTV dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo. /Muhammad Adimaja ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan oleh dua tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal pada hari ini, Kamis, 10 November 2022.

"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni Wibowo," katanya.

Baca Juga: Profil Johannes Kepler, sang Astronom Jerman Penemu Hukum Kepler

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Chuck Putranto," ujarnya.

Adapun, dalam agenda persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada hari ini, diketahui bahwa Chuck Putranto sempat menitipkan CCTV ke Ariyanto yang merupakan petugas lepas harian di Propam Polri.

Ariyanto yang juga menjadi saksi dalam sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria itu pun menceritakan bagaimana mulanya ia mendapat perintah dari Chuck Putranto untuk mengambil titipan CCTV dari terdakwa Irfan Widyanto.

Baca Juga: Waspada Hipertermia, Kenali Penyebab, Gejala, hingga Cara Mengatasinya

Mulanya, Ariyanto sedang mengantar makanan ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.

"Saya datangnya sekitar jam 2 atau jam 3an (sore)," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat