kievskiy.org

Cecar Saksi yang Urus CCTV dari Chuck Putranto, Hakim: Yang Benar Saja! Masa Nggak Tahu Itu Buat Apa?

Keterangan saksi soal CCTV dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo.
Keterangan saksi soal CCTV dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo. /Muhammad Adimaja ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva kena sentil hakim di sidang kasus Brigadir J.

Hakim menegur Arsyad lantaran menerima barang bukti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga dari Kompol Chuck Putranto tanpa tanda terima.

Hakim tak habis pikir seorang penyidik kasus pembunuhan di tubuh Polri melewatkan hal sekrusial itu dalam penanganan barang bukti.

Sebagai informasi, Arsyad dihadirkan sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Yoshua, atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Kamis, 10 November 2022.

 Baca Juga: Bjorka Diduga Bocorkan Data MyPertamina: NIK, NPWP, hingga Email 44 Juta Orang Terancam?

Menjawab pertanyaan hakim soal tanda terima barang bukti saat Kompol Chuck Putranto menyerahkan DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Arsyad menggeleng sambil berkata tidak.

Bahkan, kata Arsyad, saat diambil dari tangan Chuck Putranto, DVR (CCTV) masi tersegel dalam plastik.

"Kalau seorang penyidik tentu dia memerlukan barang bukti DVR itu. Saudara tahu nggak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana, tahu? Kenapa kalau tahu tidak menerima tanda terima barang bukti?" tanya hakim.

"Pada saat itu belum," jawab Arsyad.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat