PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, membentuk enam Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) untuk percepatan penanganan COVID-19.
Selain mengatasi persoalan-persoalan yang muncul dalam penanganan, Satkorwil itu juga difungsikan Ganjar untuk penanggulangan dampak sosial, ekonomi, maupun kesehatan.
Enam Satkorwil telah dibentuk di enam Eks Karesidenan. Yaitu wilayah Pati, Semarang Raya, Pekalongan, Banyumasan, Kedu dan Solo.
Baca Juga: Kesaksian Tante Via Vallen, Pembakar Mobil Mewah sang Penyanyi Sudah 2 Minggu Lakukan Pengintaian
Layaknya Badan Koordinasi wilayah, Satkorwil tersebut ranah kerjanya melakukan sinkronisasi, koordinasi serta melakukan percepatan penanganan COVID-19 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Agar kita bisa membantu masing-masing daerah sehingga bisa responsif pada penanganan COVID-19 ini. Sebab sampai saat ini, selain Kota Semarang dan Kabupaten Demak, terdapat 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memerlukan perhatian khusus," kata Ganjar, saat menggelar rapat bersama Gugus Tugas Kabupaten Rembang di Pendopo Kabupaten setempat, Rabu, 1 Juli 2020 sore.
Selain mengatasi persoalan-persoalan yang muncul dalam penanganan, Satkorwil itu juga difungsikan Ganjar untuk penanggulangan dampak sosial, ekonomi maupun kesehatan.
Baca Juga: Jawa Barat Pecah Rekor Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, Ridwan Kamil: Minggu Bersejarah
Dalam forum tersebut, Ganjar mengungkapkan di 35 Kabupaten/kota yang ada di wilayahnya, ada 13 daerah yang perlu perhatian khusus. Dua di antaranya masuk zona merah, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Sementara 11 daerah lain yang mendapat perhatian khusus tersebut sebagian besar berada di wilayah Pantura. Dari Rembang, Kudus, Jepara, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal sampai Brebes. Ditambah Kabupaten Semarang dan Salatiga.