kievskiy.org

Polisi Temukan Bukti Pelanggaran Hukum Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Tersangka Terancam Pidana

Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh pada Jumat, 21 Oktober 2022. //Antara/Ampelsa /Antara/Ampelsa

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri mengungkapkan adanya bukti pelanggaran hukum terkait kasus gagal ginjal akut yang ada di Indonesia.

Kasus gagal ginjal akut di Indonesia telah terjadi di sejumlah wilayah, baik di kota maupun di pinggiran.

Adanya kandungan etilen glikol dan dietilen glikol dalam sejumlah obat sirup yang biasa dikonsumsi anak-anak disebut-sebut sebagai penyebab terjadinya gagal ginjal akut.

Sejumlah obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol dicabut izin edarnya oleh BPOM.

Baca Juga: Mabes Polri Turun Tangan Soal Kasus Sulastri Irwan, Nasib Casis Polwan yang Digugurkan Itu Terungkap

"Bukti pidananya sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Sejumlah perusahaan telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka atas beredarnya obat-obatan yang menganding etilen glikol dan dietilen glikol.

Namun, penyidikan mengenai tersangka yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut tidak hanya berhenti hingga perusahaan yang telah ditetapkan.

Kepolisian juga menyelidiki hal lain yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat