kievskiy.org

Menaker Diminta Tak Buru-buru soal Penempatan PMI ke Arab Saudi

Ilustrasi pekerja migran indonesia (PMI).
Ilustrasi pekerja migran indonesia (PMI). /Antara/Teguh Prihatna

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Gugum Ridho meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menunda pembukaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK).

Hal tersebut sebagai tanggapan atas dikeluarkannya Kepdirjen Binapenta & PKK Nomor 3/558 yang mulai membuka penempatan PMI ke berbagai negara, termasuk ke Arab Saudi.

Gugum menilai, Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Ke Arab Saudi masih menyisakan masalah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun P3MI dan sedang diuji di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Marak PHK, Dicabutnya Moratorium PMI ke Arab Saudi Dapat Sambutan Baik

"Kepmenaker 291 Tahun 2018 sedang diuji di Mahkamah Agung Karena SPSK diduga diskriminatif dan memuat ketentuan bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya,” kata Gugum, Senin, 14 November 2022.

Menurut Gugum, Kemenaker terlalu mengambil risiko jika membuka penempatan PMI ke Arab Saudi saat ini. Pasalnya, jika MA membatalkan Kepmenaker 291 justru akan timbul permasalahan hukum baru.

“Kalau Kepmen 291 dibatalkan MA di tengah Penempatan lalu bagaimana nasib PMI nantinya,” tutur Gugum.

Baca Juga: Rumah Inasih Ambruk, Eks PMI yang Alami Gangguan Jiwa Harus Mengungsi

Ia berharap Kemenaker menunda penempatan PMI Khusus di Arab Saudi sampai Mahkamah Agung keluarkan putusan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat