kievskiy.org

Puluhan Organisasi Kesehatan Protes Isi RUU Kesehatan pada Omnibus Law

Puluhan organisasi kesehatan di Jabar menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw di Kantor PPNI Jabar, di Jalan Pasteur, Kota Bandung pada Senin 14 November 2022.
Puluhan organisasi kesehatan di Jabar menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw di Kantor PPNI Jabar, di Jalan Pasteur, Kota Bandung pada Senin 14 November 2022. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Puluhan organisasi kesehatan memprotes isi RUU Kesehatan pada Omnibus Law. Pada RUU tersebut dilansir banyak memiliki kelemahan yang merugikan masyarakat termasuk organisasi kesehatan.

"Hal ini sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI salah satunya adalah terkait pembahasan RUU Kesehatan terkait bidang kesehatan," kata Ketua DPW Persatuan Perawan Nasional Indonesia (PPNI) Jabar, Budiman di Kantor DPW PPNI Jabar di Jalan Pasteur, Kota Bandung.

Menurut Budiman di Jawa Barat, terdapat banyak organisasi kesehatan dan perhimpunan dokter spesialis. Organisasi tersebut di antaranya IDI, PPNI, IBI, Afismi, IPAI, Patelki, AKMI, PTGMI, Persagi Perki, IDAI, Perbani, POGI, PDGI, IAI, Pormiki, IFI, IPK, PARI, IPO, Papdi, PDSKO, Ikatan Okupusi, HAKLI, dan Ikatwi.

RUU Kesehatan ini kata Budiman sangat tidak selaras dengan yang disematkan pada para perawat yang disebut-sebut menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 baru-baru ini.

Baca Juga: Demi Kelancaran KTT G20, Polisi Tutup Lalu Lintas di Sekitar GWK Bali Petang Ini

“Kita ketahui sejak Maret 2020 masuk pandemi, dan 771 anggota kami yang meninggal,” ujarnya.

Penolakan itu dikarenakan nantinya kata Budiman jika UU Keperawatan diikutsertakan pada UU Kesehatan Omnibus Law, hanya ada 2 pasal saja yang diakomodir.

"Nanntinya akan banyak hal yang hilang dari yang sudah diatur sebelumnya. Mulai dari hilangnya peran organisasi, mudahnya perawat asing masuk ke Indonesia. Sampai hilangnya peraturan pendidikan keperawatan," katanya.

Hal senada dikatakan Ketua IDI Jabar dr. Eka Mulyana. Menurut Eka RUU Kesehatan akan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat