kievskiy.org

Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak Masih Tercatat di 26 Provinsi

Ilustrasi pemeriksaan PMK.
Ilustrasi pemeriksaan PMK. /Antara/Adiwinata Solihin

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas Penanganan PMK) mencatat masih adanya kasus yang tersebar di 26 provinsi hingga pertengahan November 2022. Pengendalian dan percepatan zero case menjadi target hingga akhir tahun ini.

Data Satgas Penanganan PMK pada 22 November 2022 menyebutkan, lima provinsi dengan kasus aktif atau belum sembuh tertinggi yaitu Provinsi Jawa Tengah 16.439 kasus, Jawa Timur 8.950, Nusa Tenggara Barat 7.508, D.I. Yogyakarta 3.979 dan Sulawesi Selatan 3.178. Sedangkan data Satgas Penanganan PMK untuk total kumulatif vaksinasi ternak di 24 provinsi sebanyak 5.847.113 ekor.

PMK merupakan penyakit hewan menular yang disebabkan oleh virus RNA dalam keluarga Picornaviridae dan genus Aphthovirus. Penyakit ini menyerang hewan berkuku belah baik hewan ternak maupun satwa liar seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, unta dan gajah.

Baca Juga: Kasus PMK Mulai Terkendali, Pendekatan Biosekuriti dan Vaksinasi Terus Dilakukan

Penyakit ini ditemukan kembali di Indonesia pertama kali di provinsi Jawa Timur pada 5 Mei 2022. Satgas Penanganan PMK mengidentifikasi jenis ternak yang tertular penyakit ini, antara lain adalah sapi, kerbau, domba, kambing dan babi.

Rakornas

Pada konteks tersebut, Satgas Penanganan PMK mengajak berbagai pihak di tingkat nasional dan daerah untuk bersinergi dan berkolaborasi melalui rapat koordinasi nasional (rakornas) PMK yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 23 November 2022.

Satgas Penanganan PMK telah menetapkan strategi yang berlaku secara nasional. Kelima strategi tersebut antara lain vaksinasi, biosekuriti, testing, pengobatan dan potong bersyarat.

Baca Juga: Wabah PMK Belum Usai, Pengadaan Hewan Ternak di Tasikmalaya Capai Rp22 Miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat