PIKIRAN RAKYAT - Beredar selebaran Surat Keputusan (SK) Menteri Agama di kalangan wartawan yang menyebutkan bahwa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberhentikan Staf Khusus Bidang Hubungan Antar Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Komunikasi Publik, Ubadillah Amin.
Informasi tersebut tertuang dalam SK Menag No 018259/B.II/3/2020 dan ditandatangani Menag Fachrul Razi pada Senin 6 Juli 2020 dan beredar di kalangan wartawan.
Baca Juga: Ada Kata Zulfikar, Nama Asli Denny Siregar Dibocorkan Sosok Ini, Telkomsel Beri Tanggapan
Selain ditujukan kepada Ubaidillah Amin, SK tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI Joko WIdodo, Menteri Sekretaris Negara, para pejabat kemenag, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta IV.
Adapun dalam SK Tersebut, Menag memutuskan menetapkan:
Baca Juga: Sudah DP Mobil Rp4 Miliar, Vicky Prasetyo Gagal Pinang Range Rover usai Diminta Talangi Honor Artis
KESATU : Terhitung mulai tanggal ditetapkan memberhentikan dengan hormat Saudara Ubaidillah Amin dari jabatan sebagai Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hubungan Antar Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Komunikasi Publik.
Baca Juga: Agar Lebih Produktif, Kelompok Budidaya Ikan Gurame Taruna Rawa Patih Ciamis Ditinjau Forkopimda
KEDUA : Kepada Saudara Ubaidillah Amin, diucapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama bekerja pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperluanya.