PIKIRAN RAKYAT – Saat ini Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tengah membangun kampus B di Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kampus B UIN Raden Fatah Palembang ini dibangun di lahan milik Herman Iskandar.
Saat ini Herman Iskandar yang telah diwakili kuasa hukumnya telah mendatangi lokasi pembangun Kampus B UIN Palembang.
Baca Juga: Gelandang Persib Gian Zola Bicara Soal Ketidakhadiran Bobotoh saat Liga Bergulir
Kedatangan tersebut sengaja dilakukan untuk mempertanyakan kepastian pembayaran ganti rugi lahan milik Herman yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan kampus.
"Tanah ini sudah ada putusan dari tingkat Pengadilan Negeri sampai MA, kita menangkan. Putusannya ganti rugi sebesar Rp 18.9 miliar," kata Ketua Kuasa Hukum Herman Iskandar, Rozalia pada Rabu, 8 Juli 2020.
Dijelaskannya, usai keluarnya putusan MA RI No 2334K/PDT/2017 , hingga saat ini belum ada kepastian yang diberikan pihak Pemerintah Provinsi Sumsel dan UIN Raden Fatah Palembang terkait ganti rugi lahan seluas 1,4 hektar tersebut.
Baca Juga: Wisatawan Luar Jabar Boleh Masuk, The Lodge Maribaya: Pengunjungnya Memang Belum Optimal
"Kita sudah menyurati PT Nindya Karya selaku tender, Pemerintah Sumsel dan UIN agar tidak ada pembangunan sampai kepastian ganti rugi belum diselesaikan. Tetapi tidak ada tanggapan apapun," ungkapnya.