kievskiy.org

Sejumlah Hak Korban dan Keluarga Penderita Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi

Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh pada Jumat, 21 Oktober 2022. /Antara/Ampelsa

PIKIRAN RAKYAT – Belum lama ini masyarakat Indonesia dibuat khawatir soal penyakit gagal ginjal akut yang menjangkit kalangan anak-anak di sejumlah daerah.

Meskipun kasus baru gagal ginjal akut mulai menurun, namun Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI mengatakan, korban gagal ginjal akut progresif atipikal dan keluarganya masih belum mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan keterangan dari Ketua TPF BPKN, Muhammad Mufti Mubarok menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui usai tim melakukan wawancara terhadap lebih dari 30 keluarga korban gagal ginjal akut.

Baca Juga: 5 Cara Tepat Menghadapi Silent Treatment dari Orang Lain

Selain mewawancarai keluarga korban, TPF BPKN juga turut meminta keterangan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan penjual obat.

Namun, hingga saat ini, Mufti menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan keterangan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito.

"Kami berharap Ibu Penny bisa memberi keterangan secara langsung agar TPF mendapat gambaran komprehensif soal kasus keracunan obat sirop," katanya, Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: Biografi Alfredo di Stefano, Pesepak Bola Kelahiran Argentina yang Berseragam 3 Timnas

Adapun, masa tugas Tim Pencari Fakta atas kasus gagal ginjal akut akan diperpanjang hingga 9 Desember 2022. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPKN, Rizal E. Halim.

Menurutnya, BPKN masih perlu melakukan verifikasi terhadap berbagai temuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat