kievskiy.org

Perkosa Anggota Wanita Kostrad, Perwira Paspampres Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pexels/Karolina Grabowska Pexels/Karolina Grabowska

PIKIRAN RAKYAT - Komandan Puspodam Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan oknum perwira Paspampres yang diduga melakukan pemerkosaan kepada anggota Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perwira Paspampres berpangkat mayor itu, kata Chandra akan menjalankan proses hukum.

"Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka," ujar Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat 2 Desember 2022.

Meski begitu, Chandra belum memaparkan pasal yang akan disangkakan kepada oknum perwira Paspampres itu.

"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal," ucapnya.

Baca Juga: Update Gempa Cianjur: 331 Korban Meninggal Dunia, 11 Warga Masih dalam Pencarian

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa geram dan beraksi keras atas kasus dugaan pemerkosaan ini.

Andika turunkan perintah untuk memberiksan yang bersangkutan hukuman seberat-beratnya.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat