kievskiy.org

Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Terancam Pidana Seumur Hidup, Bareskrim: Aset Bakal Disita

Buronan 17 tahun, pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.*
Buronan 17 tahun, pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.* /Antara Foto/ADITYA PRADANA PUTRA

PIKIRAN RAKYAT - Harta Pembobol bank BNI sebesar RP1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa yang baru saja diesktradisi dari Serbia akan disita.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dalam hal ini pihaknya juga melakukan penelusuran serta penyitaan terhadap aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana senilai Rp1.7 triliun tersebut.

Baca Juga: Positif Narkoba dalam Masa Percobaan, Han Seo Hee Kunci Akun Instagram

"Kami juga akan tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke tersangka. Yang tentunya, nanti akan kami laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2020.

Untuk menelusuri aset itu, sejumlah saksi akan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan guna menemukan adanya pihak lain yang masih belum tersentuh perkara tersebut.

Baca Juga: Soal Kurikulum Baru PAI dan Bahasa Arab di Madrasah, Direktur KSKK: Kemenag Juga Sudah Menyiapkan

"Rencana kita kedepan kita akan lanjutkan pemeriksaan saksi yang bisa perkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudara MPL," ujar Listyo.

Bareskrim Polri sendiri telah resmi menjerat tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Tepat 3 Bulan Ditinggal Glenn Fredly, Mutia Ayu Kenang Masa Pacaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat