PIKIRAN RAKYAT - Buron dan lolos hukum Indonesia setelah 17 tahun kemudian akhirnya tertangkap dengan proses ektradisi dari pemerintah Serbia, wanita asal Sulawesi, Maria Pauline Lumowa, tak lantas diperiksa Bareskrim Mabes Polri.
Pembobol bank BNI senilai Rp1,7 triliun itu diperkenankan beristirahat terlebih dahulu oleh kepolisian dan akan jalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh Biddokkes Polri sebelum dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Sempat Hapus Postingan Bella Hadid Terkait 'Palestina', Instagram Akhirnya Minta Maaf
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono meminta publik untuk bersabar lantaran Bareskrim akan menyampaikan keterangan kasus ini pada hari ini Jumat 10 Juli 2020.
Argo mengatakan bahwa Maria Lumowa dalam kondisi mabuk pascaterbang (jet lag) usai menempuh perjalanan jauh dari Serbia menuju ke Tanah Air.
Baca Juga: Chelsea Tembus 3 Besar, Perebutan Tiket Liga Chmapions Makin Sengit
"Setelah tersangka ini ada di Indonesia, dan ada di Bareskrim kemudian karena mengalami perjalanan panjang dari Serbia ke Indonesia itu lama dan tidak singkat ya, tentunya yang bersangkutan itu mengalami jet leg," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.
"Nanti tunggu saja, nanti dijelaskan di Bareskrim," jelasnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Saksi Pembunuhan, ICJR: Sanksi Etik dan Disiplin Saja Tidak Cukup, Pidana