kievskiy.org

Harta Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Tersebar di Beberapa Negara, Aset BNI akan Kembali?

Ilustrasi uang dolar
Ilustrasi uang dolar //Pexels /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pemulihan aset atau asset recovery terkait uang BNI senilai Rp1,7 triliun yang dibobol Maria Pauline Lumowa akan dilakukan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Menteri Hukum dna HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Dia menegaskan bahwa pemulihan aset tersebut akan dilakukan pascaproses hukum terhadap wanita kelahiran Sulawesi itu.

Baca Juga: Daftar Harga Emas 10 Juli 2020, Termurah Antam Retro di Angka Rp939.000 per Gram

"Melalui proses hukum setelah penyidikan, tentunya kami bersama-sama penegak hukum lainnya nanti akan melakukan asset recovery," kata Yasonna pada Kamis 9 Juli 2020.

Ditegaskna Yasonna pihaknya seger amelakukan sejumlah upaya terkait pemulihan aset tersebut. Seperti melakukan pembekuan rekening dan blokir akun, apalagi diduga masih ada aset-aset terkait pembobolan ini yang berada di sejumlah negara, termasuk Belanda.

Baca Juga: Buron dan Lolos Hukum 17 Tahun, Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Belum Diperiksa Polisi

"Segala upaya hukum kita akan melakukan mutual legal assistance untuk melakukan freeze ke aset kemudian blokir akun dan lain-lain. Tentu bisa kita lakukan setelah proses hukum ada di sini," kata Yasonna.

Hanya memang, kata Yasonna, upaya ini membutuhkan proses. Politikus PDIP itu lalu mengatakan pemulihan ini tak bisa langsung terjadi hanya dalam hitungan hari.

Baca Juga: Sempat Hapus Postingan Bella Hadid Terkait 'Palestina', Instagram Akhirnya Minta Maaf

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat