kievskiy.org

KUHP Baru: Tunjukkan Alat Kontrasepsi pada Anak Bisa Didenda Rp1 Juta

Ilustrasi alat kontrasepsi kondom.
Ilustrasi alat kontrasepsi kondom. /Pixabay/Anqa

PIKIRAN RAKYAT - Tidak hanya soal penghinaan terhadap Presiden, Pemerintah, hingga lembaga negara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga mengatur mengenai alat kontrasepsi.

Pasal ini pun menjadi sorotan, karena dinilai bisa menghambat upaya layanan kesehatan seksual di Tanah Air.

Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai aturan di KUHP ini akan membuat upaya layanan kesehatan seksual dan reproduksi akan menjadi sentralistik.

"Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp1 juta)," kata Pasal 408.

Sedangkan dalam Pasal 410 ayat (1) disebutkan bahwa Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

"Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan," ucap ayat (2) Pasal 410.

"Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang," ujar ayat (3) menambahkan.

Baca Juga: KUHP Baru: Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Dipenjara Sampai 4 Tahun atau Denda Rp200 Juta

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat