kievskiy.org

KUHP Baru: Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Dipenjara Sampai 4 Tahun atau Denda Rp200 Juta

Ilustrasi - Menghina Presiden dan Wakil Presiden tidak luput dari ancaman penjara.
Ilustrasi - Menghina Presiden dan Wakil Presiden tidak luput dari ancaman penjara. /Pixabay/clangs

PIKIRAN RAKYAT - Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih tercantum.

Meski mendapat banyak kritikan, pemerintah tampaknya tetap memasukkan pasal penghinaan terhadap kepala negara tersebut.

Hal itu terlihat dalam Pasal 218 yang mengatur mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan atau Wakil Presiden.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta)," kata ayat (1) Pasal 218.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ucap ayat (2) menambahkan.

Baca Juga: Susanto Haris Murka di Persidangan: 30 Tahun Saya Berkarier, Hancur karena Ferdy Sambo

Sedangkan bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden yang menyebarkan ujaran atau kontennya ke media sosial, mendapat ancaman hukuman penjara lebih lama.

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," tutur Pasal 219.

Baik Pasal 218 dan 219 ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan secara tertulis oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat