kievskiy.org

Kebebasan Berpendapat Tak Sebebas Dulu 'Berkat' KUHP Baru

Ilustrasi pengekangan kebebasan berpendapat.
Ilustrasi pengekangan kebebasan berpendapat. /Pixabay/John Hain

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan oleh pemerintah melalui DPR menjadi Undang-Undang pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.

Meski mendapat penolakan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah tampak menutup telinga dan tancap gas mengesahkan aturan pengganti KUHP buatan Belanda tersebut.

Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah pasal-pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan berpendapat yang dilakukan masyarakat.

Hal itu terlihat dalam salah satu pasal mengenai demonstrasi yang mengancam para pesertanya dipenjara karena berbagai alasan.

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," kata Pasal 256.

"Yang dimaksud dengan 'terganggunya kepentingan umum' adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi," tutur penjelasan pasal tersebut menambahkan.

Baca Juga: Pengelola Bansos Korban Cianjur Terancam Hukuman Mati, KPK: Saya Ingatkan Kembali

Lama masa tahanan itu pun jauh lebih tinggi daripada hukuman yang diatur dalam KUHP sebelumnya, yakni dua minggu saja.

"Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Mengadakan pesta umum atau keramaian; mengadakan pawai di jalan umum," ucap Pasal 510 ayat (1).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat