kievskiy.org

AKBP Doddy Ditolak Jadi Justice Collaborator, LPSK: Pengungkapan Perkara Narkoba TM Bukan oleh Pemohon

Ilustrasi sabu. Kasus narkotika Teddy Minahasa bergulir, permohonan JC Doddy Cs ditolak LPSK.
Ilustrasi sabu. Kasus narkotika Teddy Minahasa bergulir, permohonan JC Doddy Cs ditolak LPSK. /Pixabay/renoberanger.

PIKIRAN RAKYAT – Tak penuhi syarat-syarat yang berlaku, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan justice collabolator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara.

Tak hanya Doddy, pengajuan status JC oleh terdakwa lainnya pun, Arif dan Linda ikut tertolak. Alasanya, LPSK menilai permohonan tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam konferensi pers, Selasa, 13 Desember 2022, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengkonfirmasi ditolaknya ajuan Doddy dkk.

"Pada Senin 12 Desember 2022, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Ma'arif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," katanya.

Baca Juga: Putri, Bharada E, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Bersihkan Sidik Jari Sambo di Barang Pribadi Yosua

Syahrial menambahkan, LPSK harus menolak permohonan justice collabolator dari Doddy dan dua terdakwa lainnya dikarenakan persyaratan tidak bisa dipenuhi oleh ketiganya.

Sebagaimana diketahui, syarat-syarat menjadi JC lengkapnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

"Secara umum pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan pasal 28 ayat (2) UU 31 nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK," ujar dia.

Kendati menilai kesaksian ketiga tersangka pemohon penting bagi pengungkapan peran Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, Syamsul melanjutkan LPSK tetap cenderung pada keputusan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat