kievskiy.org

Menkumham Yasonna Laoly: Revisi UU IKN Mendesak Dilakukan

Ilustrasi palu sidang. Soal UU IKN, Menkumham Yasonna menyebut ada desakan untuk merevisinya.
Ilustrasi palu sidang. Soal UU IKN, Menkumham Yasonna menyebut ada desakan untuk merevisinya. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan karena mendesak.

Pemerintah, kata Yasonna, telah mengikuti aturan yang berlaku. Menurut dia, UU itu penting untuk dimiliki Indonesia untuk percepatan pembangunan IKN.

“Kita sudah mengikuti aturannya, dan ini kan mendesak. Karena apa? Tujuannya kan untuk supaya pembangunan bisa jalan dengan baik,” katanya, ditemui di Gedung DPR RI, Selasa 13 Desember 2022.

Menurut dia, memang pemerintah harus memiliki komitmen yang tinggi untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara. Di dalam revisi itu, kata dia, ada beberapa klasul yang disempurnakan.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Sebut Draft Revisi UU IKN Diserahkan ke DPR Awal 2023

Namun Yasonna enggan menjelaskan lebih detail bagian-bagian yang direvisi pemerintah. Dia berharap Menteria Bappenas Suharso Monoarfa bisa menjelaskan hal itu.

“Ini kan hanya penyempurnaan sedikit aja, tata kelola, keberlanjutan. Saya kira nanti Pak Harso (Suharso Monoarfa) saja yang lebih tepat untuk menjelaskan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yasonna juga menegaskan bahwa draft UU IKN hasil revisi ini akan dibahas di DPR RI tahun depan.

“Ya tentu nanti tahun depan dong. Itu nanti akan dimasukkan oleh Pak Harso (Suharso Monoarfa),” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat