kievskiy.org

Menkumham Yasonna Benarkan Revisi UU IKN supaya Pemerintah Bisa Gunakan APBN

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membenarkan bahwa salah satu tujuan pemerintah merevisi UU IKN salah satunya supaya pemerintah bisa menggunakan APBN dalam proses pembangunannya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membenarkan bahwa salah satu tujuan pemerintah merevisi UU IKN salah satunya supaya pemerintah bisa menggunakan APBN dalam proses pembangunannya. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAAN RAKYAT - Pemerintah saat ini tengah mengusulkan dua Undang-Undang (UU) untuk masuk sebagai program legislasi nasional (Prolegnas), salah satunya adalah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pemerintah juga tengah melakukan revisi terhadap UU tersebut.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membenarkan bahwa salah satu tujuan pemerintah merevisi UU IKN adalah supaya pemerintah bisa menggunakan APBN dalam proses pembangunannya.

Revisi itu juga dilakukan supaya pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat terkait mekanisme penggunaan APBN untuk membangun IKN Nusantara.

“Ya sebagian lah. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Seni 12 Desember 2022.

Baca Juga: UU IKN Titipan Investor: Ingin Lahan Dijual, Tak Hanya Dikuasai 90 Tahun

Yasonna menepis isu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disusun secara tergesa-gesa. Menurutnya, pemerintah secara serius dan mendalam menyusun UU ini.

“Mana ada? Kajiannya itu dalam,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan alasan parlemen setuju terhadap revisi UU IKN Nusantara yang diusulkan pemerintah.

Dia mengatakan bahwa dalam perumusan produk hukum ini, ada sejumlah hal yang ditambahkan sehingga diharapkan UU IKN menjadi lebih sempurna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat