kievskiy.org

Kriteria Kendaraan Listrik yang Dapat Subsidi Rp80 Juta dari Negara

Ilustrasi mobil listrik.
Ilustrasi mobil listrik. /Reuters/Soe Zeya Tun

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan menerapkan kriteria kendaraan listrik yang bisa mendapat subsidi Rp80 juta dari negara.

Alasannya, tidak semua mobil dan motor listrik mendapatkan subsidi pemerintah, terutama yang impor.

Kriteria tersebut antara lain, pertama, kendaraan listrik itu harus diproduksi di dalam negeri. Kedua, harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.

TKDN ini akan ditentukan secara bertahap sampai beberapa tahun ke depan untuk dipenuhi perusahaan.

Baca Juga: Ada Subsidi Rp8 Juta dari Pemerintah bagi Masyarakat yang akan Beli Motor Listrik

"Ada roadmap-nya, misalnya, di tahun pertama berapa persen (TKDN-nya). Misalnya, harus mencapai 60-70 persen untuk mendapatkan subsidi. Ini akan kita lakukan secara bertahap," ujarnya di Gedung DPR RI.

Ketiga, perusahaan pembuat mobil listrik harus memenuhi besaran investasi yang ditetapkan pemerintah.

Namun, soal nilainya, Febrio tidak menjelaskan secara detail karena masih dibahas bersama Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait lainnya.

"Itu kita siapkan dengan Kementerian Perindustrian. Kemenperin yang punya program, nanti di situ kelihatan mobil mana saja yang sudah masuk sebagai investor, membangunnya dalam berapa tahun. Tahun pertama dia produksi berapa unit, tahun kedua dia produksi berapa unit," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat