kievskiy.org

WNA AS Ditetapkan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat oleh Kejagung

Ilustrasi korupsi yang menjerat pengusaha, simak data dan penjelasan KPK.
Ilustrasi korupsi yang menjerat pengusaha, simak data dan penjelasan KPK. /Pixabay/Mohamed_Hasan Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan WNA asal Amerika Serikat (AS), Thomas Van Der Heyden jadi tersangka maling uang rakyat.

TVH atau Thomas Van Der Heyden diduga terseret dalam korupsi tindak pidana proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi, di Jakarta, Jumat 16 Desember 200.

Thomas Van Der Heyden sudah dicekal ke luar negeri sebelumnya sejak 22 Februari 2022.

Menurut MAKI, Thomas adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.

Baca Juga: Empat Kelurahan di Natuna Kepulauan Riau Terendam Banjir, 1.117 Warga Terdampak

Dari kasus ini, telah ada 3 orang yang telah jadi tersangka sebelum Thomas. Yakni Laksamana (Purn) Agus Purwoto, selaku mantan Direktur Jenderal kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013-Agustus 2016.

Kemudian Surya Cita Witoelar, Direktur utama PT DNK, dan Arifin Wiguna yang merupakan Komisaris Utama PT DNK.

"Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, di mana mereka tidak boleh bepergian keluar wilayah Indonesia. Serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat