kievskiy.org

Komnas Ham Dorong Kejagung Proses Hukum Pelaku Peristiwa Paniai 2014

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asadi Manusia (Komnas HAM) mendorong Kejaksaan Agung RI mengambil langkah hukum terkait vonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menuturkan, Putusan Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar itu justru mengesampingkan temuan terkait pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai tersebut.

"Komnas HAM merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku memiliki tanggung jawab komando dalam peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2022.

Komnas HAM juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memproses pelaku lapangan dalam peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

Baca Juga: RKUHP Disetujui Jadi Undang-Undang, Komnas HAM Khawatir

Dia juga meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut, dan meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban secara maksimal.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pro-aktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam peristiwa Paniai 2014," ucapnya.

Abdul menuturkan, dalam pengamatan Komnas HAM ada beberapa catatan terkait vobis bebas tersebut.

Salah satunya terkait proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan dan tidak melibatkan saksi korban sehingga menyebabkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat