PIKIRAN RAKYAT - Akibat Pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM ini diwajibkan bagi masyarakat manapun yang akan bepergian keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Namun sejak Selasa 14 Juli 2020, peraturan penggunaa SIKM ini telah dihapuskan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Selangkah Lagi Lepas dari Zona Kuning, Kabupaten Indramayu Malah Tambah Pasien Covid-19
"Betul, menurut kadishub DKI telah dihapus," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti pada Rabu, 15 Juli 2020.
Tak hanya Kepala BPTJ saja, penghapusan SIKM bagi masyarakat ini juga telah dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syarfin meminta warga yang hendak keluar masuk Jakarta mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).
Baca Juga: Terkendala Cuaca Buruk, Misi Mars Uni Emirat Arab Terpaksa Ditunda
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.