kievskiy.org

Sekretariat Presiden: Bukan Cuma Jokowi, Semua Mantan Presiden dan Wapres Dapat Rumah dari Negara

Presiden Jokowi mengumumkan penambahan bantuan untuk warga Cianjur yang terdampak gempa bumi.
Presiden Jokowi mengumumkan penambahan bantuan untuk warga Cianjur yang terdampak gempa bumi. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin memberikan penjelasan mengenai rumah Presiden Joko Widodo dari negara di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978, negara menyediakan rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presidennya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, dijelaskan lebih lanjut bahwa rumah yang diberikan pada Presiden dan Wapres hanya boleh satu, meski telah menjabat 2 periode.

Sehingga, kata Bey, pemberian rumah bagi Jokowi sesuai dengan ketentuan.

Rumah Jokowi ini awalnya telah dibangun sejak 2017, namun presiden saat itu menolak.

Baru pada bulan Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga: Menparekraf Klarifikasi Rumor Razia Hotel di Bandung Gegara KUHP Baru: Hoaks!

"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," kata Bey.

Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.06/2022 tersebut mengatur soal penyediaan, standar kelayakan dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat