kievskiy.org

Sekretariat Negara Beri Penjelasan Soal Pemberian Rumah untuk Jokowi di Colomadu Selepas Pensiun

Presiden Jokowi mendapat hadiah rumah dari negara usai menjabat Presiden RI pada 2024 mendatang.
Presiden Jokowi mendapat hadiah rumah dari negara usai menjabat Presiden RI pada 2024 mendatang. /Biro Pers Setpres

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo dikabarkan akan mendapat hadiah rumah dari negara setelah menyelesaikan jabatan presiden pada Oktober 2024 mendatang.

Beredar kabar, rumah kediaman Jokowi setelah purna tugas itu berada di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Informasi pemberian rumah dari negara untuk presiden itu lantas dibenarkan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Ia mengatakan bahwa negara melalui Kementerian Sekretariat Negara memang telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman presiden dua periode tersebut.

"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Bey, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Konversi BBM ke CNG Disebut Bisa Pangkas Pengeluaran Masyarakat hingga 55 Persen atau Rp6,9 Juta per Tahun

Menurut dia, pengadaan rumah untuk presiden itu telah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, di mana negara berhak menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Kemudian, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tertulis bahwa mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.

Lebih lanjut, Bey menerangkan bahwa sebetulnya, rumah untuk Jokowi tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan masa jabatan presiden periode pertama (2014-2019).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat