PIKIRAN RAKYAT - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum lama ini disahkan parlemen bukan untuk melindungi pemerintahan Jokowi.
Menurutnya, KUHP baru bisa berlaku tiga tahun lagi atau 2025 mendatang.
Sebagaimana yang diketahui, masa jabatan Jokowi akan habis pada 2024.
“KUHP itu berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Presiden Jokowi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Golkar Jawab Soal Ridwan Kamil Berpeluang Dimajukan Capres 2024 Melalui KIB
Selain itu, Mahfud menuturkan, bila KUHP yang baru disahkan tersebut, bukan untuk menangkap orang yang menghina Jokowi.
“Kok dituduh untuk melindungi Presiden Jokowi, untuk menangkap orang yang kritis,” tuturnya.
Lebih tegas, Mahfud mengungkapkan, KUHP yang baru ini, sejatinya dibuat untuk melindungi presiden yang akan datang di pemilu tahun 2024.