kievskiy.org

Update Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Polri: Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Ilustrasi berkas perkara kasus tambang ilegal Ismail Bolong bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
Ilustrasi berkas perkara kasus tambang ilegal Ismail Bolong bakal dilimpahkan ke kejaksaan. /Pixabay/sergeitokmakov

PIKIRAN RAKYAT – Pengusutan kasus tambang ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong masih terus dilakukan.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Ismail Bolong atas kasus tersebut.

Tak hanya Ismail Bolong, nantinya pihak kepolisian juga akan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka lainnya yang juga turut terseret dalam kasus tambang ilegal tersebut.

Baca Juga: Temuan Jasad Pria di Rangkasbitung, Polisi Beberkan Kesaksian Warga

"Pemberkasan (tiga tersangka) segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya, dikutip pada Minggu, 18 Desember 2022.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, jika nantinya berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka Polri akan melakukan pelimpahan tahap II bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Putus dari Denny Caknan, Happy Asmara Dijodohkan dengan Bupati Tuban

Sebagai informasi, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.

Berdasarkan keterangan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, diketahui bahwa Ismail Bolong disangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat