kievskiy.org

Polri Unggah Larangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol

Jalan tol Jakarta-Cikampek
Jalan tol Jakarta-Cikampek /Dok. Jasa Marga

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri akan memberlakukan pelarangan untuk kendaraan sumbu tiga menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Larangan yang diatur Korlantas Polri berkaitan dengan jalur yang digunakan kendaraan sumbu tiga.

Korlantas Polri melarang kendaraan sumbu tiga untuk masuk tol pada musim liburan Nataru.

"Jadi untuk angkutan yang dengan sumbu 3 roda, kami bersama dengan Kementerian Perhubungan dan PUPR untuk menjelang puncak Natal dan Tahun Baru sementara tidak dioperasionalkan," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.

Baca Juga: Series Kupu-Kupu Malam Episode 7A dan 7B: Raffi Pergoki Hubungan Laura dan Pak Arif

Aturan tersebut diberlalukan Korlantas Polri dengan adanya prediksi membludaknya mobilitas di jalan tol saat musim liburan Nataru.

Pasalnya, momen Nataru banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan mobilitas baik mudik atau jalan-jalan.

Banyak masyarakat yang memilih kendaraan pribadi untuk melakukan mobilitas pada saat Nataru dan menggunakan jalan tol.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, 44,17 Juta Orang Diperkirakan Akan Lakukan Pergerakan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat