kievskiy.org

Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Polisi Tegaskan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Tak Dihentikan

Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB

PIKIRAN RAKYAT - Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur karena ketidaklengkapan bekas atau P19, hal itu disampaikan oleh Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Achmad Taufiqurrahman.

Pernyataan ketidaklengkapan berkas tersebut dikutip oleh AKBP Taufiqurrahman dari pernyataan jaksa yang menangani kasus tragedi sepak bola berdarah di Kanjuruhan.

"Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," katanya.

Untuk lima tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan ditahan.

Baca Juga: Aturan Baru, Beli Gas LPJ 3 Kg Harus Pakai KTP

Pria yang akrab di sapa Taufiq itu juga menegaskan, bebasnya Hadian dari tahanan adalah semata karena waktu penahanan yang sudah habis, sehingga perlu dikeluarkan telebih dahulu.

Taufiq menjelaskan bahwa jaksa telah menilai berkas dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT LIB itu dan menyatakan berkas belum memenuhi syarat.

Oleh karena itu, penyidik akan melakukan perbaikan dan melengkapi berkas milik salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 22 Desember 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat