kievskiy.org

Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan, Polisi Sebut Mantan Dirut LIB Tak Bisa Dituntut

Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (kanan) usai diperiksa sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/10/2022).
Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (kanan) usai diperiksa sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/10/2022). / ANTARA/HO-Rizki ANTARA/HO-Rizki

PIKIRAN RAKYAT - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan mantan dirut LIB, Akhamd Hadian Lukita dibebaskan dari status tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya, 1 Oktober 2022 malam WIB.

Atas kejadian tersebut, sebanyak 135 orang meningga dunia dan membuat kompetisi sepak bola di Indonesia dihentikan untuk sementara.

Dari kejadian tersebut, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks dirut LIB Ahmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Sinopsis Alice in Borderland Season 2, Arisu dan Usagi Berhasil Pecahkan Dalang di Balik Permainan

Namun, Ahmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan lantaran masa penahanan habis.

Berkaitan dengan pemberitaan dibebaskannya Akhmad Hadian Lukita karena masa penahanan habis, Dedi Prasetyo mengungkapkan jika kepputusan tersebut telah dikomunikasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Baca Juga: KAI Sediakan 5,6 Juta Tiket, 916 Ribu Buah Ludes

"Untuk Dirut PT LIB dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim kan sudah berkomunikasi dengan dari JPU, JPU juga kan memiliki kewenangan sesuai dengan asas diferensiasi kewenangan itu bahwa diferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian," kata Dedi Prasetyo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat