kievskiy.org

Geram Maraton Sidang Kasus Brigadir J Molor, Hakim Ultimatum JPU: Saya Ingatkan Saudara!

Ilustrasi persidangan.
Ilustrasi persidangan. /Pixabay/Inactive_account_ID_249 Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Masa penahanan terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J, Irfan Widyanto semakin menipis, Hakim tegur jaksa penuntut umum karena gagal membawa saksi ahli di sidang 23 Desember 2022.

Hakim Ketua, Afrizal Hadi tampak memberi peringatan keras pada JPU saat membuka sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadi J dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Hal ini lantaran JPU tidak dapat mendatangkan saksi ahli yang rencananya diwakili oleh Heri Priyanto, ahli digital forensik Polri.

JPU menuturkan pihaknya telah mengupayakan kehadiran Heri, namun karena satu dan lain hal saksi tak bisa datang.

Baca Juga: Meski Taklukkan Kamboja, Pemain Timnas Indonesia Malah Kesal di Ruang Ganti 

“Untuk ahli kami sudah upayakan untuk hadir hari ini, tapi tidak ada yang bisa Yang Mulia, berhalangan hadir semua,” ujar jaksa.

Sontak absennya saksi ahli dalam sidang tersebut membuat hakim gusar hingga melayangkan ultimatum pada JPU.

Afrizal mengingatkan agar jaksa dapat memaksimalkan waktu persidangan yang sudah diberikan mengingat sebentar lagi masa penahanan terdakwa habis.

“Saya ingatkan sekali lagi ya, nanti saya akan tetapkan jatah saudara, kalau saudara serius, ini ada masa penahanannya,” ucap Hakim Afrizal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat