kievskiy.org

Roundup: Konflik Keraton Surakarta Meluas pada Penetapan Putra Mahkota yang Dinilai Bisa Batal demi Hukum

Keraton Surakarta.
Keraton Surakarta. /Antara/Aris Wasita Antara/Aris Wasita

PIKIRAN RAKYAT – Kericuhan dikabarkan terjadi di Keraton Surakarta pada Jumat, 23 Desember 2022, petang. Diketahui, kericuhan tersebut diduga terjadi akibat konflik internal keluarga yang menyebabkan sejumlah orang terluka.

Bentrokan tersebut diduga terjadi antara pihak Paku Buwono XIII (Hangabehi) dengan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) pimpinan GKR Koes Moertiyah atau yang biasa disapa Gusti Moeng.

Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo KRA Dani Nur Adiningrat pun meminta agar kasus tersebut dapat diusut dengan tuntas. Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah ikut turun tangan untuk mengamankan situasi yang terkait dengan konflik tersebut.

"Kejadian ini adalah kejadian kekerasan yang terjadi beruntun, bukan cuma antara orang dan orang. Ini lebih saya sikapi adalah penyerangan terhadap para pelaku-pelaku budaya, tokoh budaya, masyarakat yang peduli budaya," katanya, dikutip pada Minggu, 25 Desember 2022.

Baca Juga: Pelaku Bawa Pentungan hingga Cucu PB XIII Ditodong Pistol saat Keributan 2 Kubu di keraton Surakarta

"Mau dibawa ke mana, keraton kan merupakan kediaman raja, abdi dalem (pelaksana operasional) diminta menjaga kalau diserang oknum manapun artinya menyerang fisik dan kehormatan. Harapannya pemerintah turun tangan untuk mengamankan situasi, menjaga kondusivitas sinuwun (raja) dan keluarganya yang selama ini menjaga pilar kebudayaan bangsa dan diakui oleh pemerintah," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, nantinya kepolisian pun akan mengambil tindakan lebih lanjut apabila menemui bukti yang mengarah kepada tindak pidana.

Sementara itu, konflik Keraton Surakarta yang kembali memanas tersebut pun dinilai akan berimbas pada penetapan putra mahkota yang telah ditetapkan oleh PB XIII.

Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang diwakili oleh GKR Koes Moertiyah menyebutkan bahwa ada kemungkinan keputusan penetapan putra mahkota bisa batal demi hukum yang mencakup hukum adat maupun hukum negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat