kievskiy.org

Bedah Faktor Peringan Hukuman Bharada E, Ahli Filsafat Moral: Tak Masuk Akal

Bharada E dan Ferdy Sambo.
Bharada E dan Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Ahli Filsafat Moral Romo Magnis Suseno dihadirkan dalam sidang kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Desember 2022.

Magnis berbicara sebagai saksi ahli pembedah faktor-faktor yang dianggap dapat meringankan hukuman terhadap Richard Eliezer dalam perkara penembakan di Duren Tiga.

Ada pun dia mulai menjelaskan hal-hal krusial setelah ditanya oleh penasihat hukum Bharada E yang tak lain adalah Ronny Talapessy.

"Terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Yosua oleh Eliezer, dari sudut kajian filsafat moral, apa saja unsur-unsur yang dapat meringankan Eliezer?,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Rekayasa Lalin saat Car Free Night Tahun Baru 2023 di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin 

Faktor utama yang diduga dapat meringankan vonis Bharada E menurutnya adalah hierarki di antara pemberi perintah dan yang menerima perintah.

Dalam kasus ini pemberi titah adalah Ferdy Sambo yang selanjutnya diterima oleh bawahannya, Richard Eliezer atau Bahrada E.

Dilihat dari budaya kepolisian yang diduga kental dengan senioritasnya, maka tak heran saat itu Bharada E tidak dapat menolak permintaan dari sang atasan yang diketahui memiliki kedudukan sangat tinggi.

“Menurut saya, yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukan tinggi. Yang jelas memberi perintah yang di dalam sejauh di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer, 24 umurnya, jadi masih muda itu, laksanakan itu, budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat,” ujar Romo Magnis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat