kievskiy.org

Hanya Berlaku Sehari, Simak Syarat Lengkap Dispensasi Perpanjangan SIM yang Berlaku Awal Januari 2023

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Ada kabar baik bagi Anda yang belum sempat memperpanjang SIM Anda saat ini. Pasalnya, pihak kepolisian memberlakukan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pada Januari 2023.

Program dispensasi perpanjangan SIM ini hanya akan berlaku bagi sejumlah orang yang memenuhi syarat.

Salah satu syarat utama dari dispensasi perpanjangan SIM ini adalah berlaku bagi masyarakat yang SIM nya habis bertepatan dengan Tahun Baru 2023.

Bagaimana cara dan syarat mendapatkan program dispensasi perpanjangan SIM dari kepolisian di Januari 2023 ini?

Baca Juga: Istri Indra Bekti Buka Penggalangan Dana untuk Biaya Pengobatan Suaminya

Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM diumumkan oleh akun Twitter @TMCPoldaMetro pada 30 Desember 2022.

Akun Twitter tersebut menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM akan berlaku bagi masyarakat yang SIM nya habis pada 31 Desember 2022, sampai 1 Januari 2023.

"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru," tutur keterangan di akun tersebut.

Dalam ketentuan dijelaskan bahwa pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2022 s/d 1 Januari 2023 dapat memperpanjang sampai tanggal 2 Januari 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Baca Juga: Brighton and Hove Albion Sorot Pertandingan Aneh Lawan Arsenal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat