PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dirisaukan dengan kemunculan sebuah yayasan yang diduga menganut aliran sesat.
Adanya indikasi aliran sesat di salah satu yayasan itu pertama kali terungkap saat seorang warga mengadu kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Aliran Bab Kesucian itu dipimpin oleh seorang ulama di Gowa, dan keluarga pelapor termasuk menjadi salah satu jamaahnya.
"(Aliran) yang mengharamkan makan daging ikan dan susu. bahkan tidak lagi menjalankan salat lima waktu," kata pelapor.
Dia pun meminta penjelasan dari MUI Sulsel mengenai keberadaan aliran Bab Kesucian itu, apakah benar-benar menyimpang atau tidak.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Tegur Dinas dan Lembaga yang Simpan Bantuan Gempa di Tempat Pribadi
Respons MUI Sulsel
Terkait ajaran Bab Kesucian, MUI Sulsel memaparkan kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI, yakni:
- Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima
- Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
- Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir
- Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu
- Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’I, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya
"Berdasarkan informasi pelapor, maka ada beberapa hal yang menyebabkan Yayasan yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat," ucap MUI Sulsel.