kievskiy.org

Penghentian PPKM Merupakan Peluang dan Tantangan, Khususnya bagi Layanan Keimigrasian

Pengunjung menikmati kuliner di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat 30 Desember 2022.
Pengunjung menikmati kuliner di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat 30 Desember 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan. Pengumuman penghentian PPKM tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 30 Desember 2022, lalu.

Menurut Jokowi, kebijakan penghentian PPKM itu telah melalui kajian panjang dan pertimbangan matang.

Jokowi juga sempat menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang terbilang berhasil dalam mengendalikan pandemi Covid-19 dan menjaga stabilitas ekonomi.

"Pada akhir tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM, bukan untuk gagah-gagahan," katanya, Rabu, 4 Januari 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Main Sinetron Religi, Pamerkan Kemegahan Masjid Al Jabbar

"Kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan Covid-19. Angka BOR, positivity rate, angka kematian, semuanya di bawah standar WHO, sehingga kita putuskan di akhir tahun PPKM dicabut," ujarnya menambahkan.

Meski PPKM telah dihentikan, Jokowi meminta agar masyarakat di Tanah Air tetap selalu waspada. Pemerintah Indonesia pun masih meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan bahwa penghentian PPKM menjadi sebuah peluang sekaligus tantangan tersendiri, khususnya soal layanan keimigrasian.

"Dengan dicabutnya PPKM, itu merupakan suatu peluang dan tantangan bagi kami untuk menyikapi kelonggaran dari aturan tersebut," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat