kievskiy.org

Boni Hargens Tanggapi Bambang Widjojanto: KPK Akan Profesional Tangani Kasus Formula E

Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Analis politik dari Walden University Boni Hargens mengatakan, penilaian mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto soal kasus dugaan korupsi Formula E keliru. Dia meyakini KPK profesional dengan menjunjung tinggi hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurutnya, KPK tidak mungkin mentersangkakan seseorang secara sembarangan.

"BW (Bambang Widjojanto) keliru menilai KPK dalam kasus Formula E. KPK tidak akan mentersangkakan seseorang, kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum," ujar Boni kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2022.

Dia menjelaskan, penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, merupakan rangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

"Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan penyidikan. Dengan demikian, maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan," kata Boni.

Sementara itu, menurutnya, penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik untuk mencari keterangan dan bukti untuk membuat terang suatu peristiwa. Dia menilai, hal itu harus dipahami sesuai dengan hukum acara pidana.

Baca Juga: BPBD Jabar Dikerahkan Jaga Masjid Al Jabbar: Pantau Aktivitas Pengunjung dan Pasang Garis Pembatas

"KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun-tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.

"Padahal, sesuai UU setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum termasuk harus menghormati HAM maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengkritik KPK dan menuding bahwa KPK ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa menetapkan tersangkanya. Bambang menilai penyelidikan kasus Formula E tersebut sebagai suatu kegilaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat