kievskiy.org

Konflik Sengketa Berakhir di Pengadilan, BPN Dianggap Lepas Tangan oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemetaan korupsi layanan pertanahan tahun 2022. Proses sertifikasi luas HGU di Indonesia masih banyak yang belum terpetakan (landing).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemetaan korupsi layanan pertanahan tahun 2022. Proses sertifikasi luas HGU di Indonesia masih banyak yang belum terpetakan (landing). /BENARDY FERDIANSYAH/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 8,3 juta hektare lahan hak guna usaha (HGU) belum terpetakan. Hal ini dapat memicu konflik agraria di tengah masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana kajian yang dilakukan KPK terkait pemetaan korupsi layanan pertanahan tahun 2022. KPK memotret bahwa sengketa terjadi karena proses sertifikat luas HGU di Indonesia masih banyak yang belum terpetakan (landing).

"Sertifikat HGU yang belum terpetakan mencapai 1.799 sertifikat, dengan luas mencapai 8,3 juta hektare," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.

Ghufron menyampaikan hasil kajian tersebut di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa lalu.

Baca Juga: Boni Hargens Tanggapi Bambang Widjojanto: KPK Akan Profesional Tangani Kasus Formula E

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK dalam empat tahun terakhir, telah terjadi 31.228 kasus pertanahan.

”Rinciannya, 37 persen sengketa, 2,7 persen konflik, dan 60 persen perkara. Dalam periode yang sama juga ditemukan sebanyak 244 kasus mafia tanah,” ujarnya.

KPK menjelaskan penyebab terjadinya kasus-kasus itu karena pengukuran tanah sebelumnya masih menggunakan koordinat lokal (berdasarkan tanda alam).

”Belum menggunakan sistem proyeksi TM-3 (turunan sistem koordinat universal transverse mercator). Termasuk, terbitnya SK penetapan kawasan hutan dan Perda RT-RW kawasan hutan setelah HGU terbit,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat