kievskiy.org

Data Registrasi STNK akan Dihapus Permanen jika Pemilik Tak Lakukan Perpanjangan

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

 

PIKIRAN RAKYAT - Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor secara permanen saat masa berlaku STNK lima tahunan habis. Dengan ketentuan jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama dua tahun.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan aturan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.

"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang," ujar Yusri sebagaimana dikutip dari Korlantas Polri pada Minggu, 8 Januari 2023.

Menurut Yusri, STNK yang mati nantinya akan diberikan SP, yang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan.

Baca Juga: Said Didu Minta Sandiaga Uno Ungkap Kondisi Sebenarnya Usai Diisukan Keluar dari Partai Gerindra

"STNK mati kita kasih SP, jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, menyatakan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Pada penerapannya, Polri akan lebih dulu memberi surat peringatan selama lima bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, setelahnya menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat