kievskiy.org

Empat Lansia di Banyumas Perkosa Anak Berusia 12 Tahun hingga Hamil, Rayu Korban dengan Uang

 Ilustrasi pencabulan pada anak.
Ilustrasi pencabulan pada anak. /Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Empat pria lanjut usia (lansia) di Banyumas, Jawa Tengah, melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan. Mereka pun diringkus Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa korban merupakan anak berusia 12 tahun berinisial AZ. Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orangtua korban terhadap anaknya yang tidak mengalami menstruasi.

Saat ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku jika telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. Sehingga, orangtua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu.

"Orang tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi pada hari Rabu (11 Januari 2023)," ucap Edy Suranta Sitepu, Jumat, 13 Januari 2023.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang seluruhnya sudah lanjut usia (lansia). Keempat terduga pelaku terdiri atas W (70), J (50), SA (69), dan K (67).

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke-18: Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC Ditunda

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda," katanya.

Agus Supriadi Siswanto mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian mereka melakukan pencabulan. Menurutnya, uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000.

Pada saat ini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Keempat orang lansia itu pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Agus Supriadi Siswanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat