kievskiy.org

Susul Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup oleh JPU

Ferdy Sambo dituntut JPU seumur hidup, Selasa 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo dituntut JPU seumur hidup, Selasa 17 Januari 2023. /ANTARA FOTO/Fauzan/rwa. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa, 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana penjara seumur hidup merupakan salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP, yakni pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Baca Juga: Dituntut Bui Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dinilai Bikin Gaduh hingga Coreng Institusi Polri

Dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun.

Sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia. Ketentuan ini juga menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani oleh terpidana sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

Sementara itu, JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 49 junsto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum juga menilai tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo telah mencoreng instansi Polri di mata masyarakat dan dunia, bahkan sebagai aparatur negara yang memiliki jabatan dalam badan kepolisian tidak sepatutnya melakukan hal demikian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat